SUSILO BAMBANG YUDHOYONO kesimpulan tak mampu menjalankan Roda Pemerintahan dalam mempertahankan aturan perundang-undangan. HARGA MATI DICOPOT OLEH RAKYAT BERDAULAT tiada tawar menawar !!!
menurut pasal 37 undang-undang Dasar 1945
Suatu cita-cita hukum yaitu Pancasila menjiwai seluruh bidang kehidupan bangsa indonesia, baik bidang Hukum, Politik, Ekonomi, Sosial Kebudayaan dan Lain-lain Merupakan pencerminan dari jiwa dan cita-cita Hukum bangsa indonesia
External Factors pada sendi-sendi kemasyarakatan gagal Susilo Bambang Yudhoyono memerintah NKRI dari 20 oktober 2004 sampai Januari 2010. perubahan terjadi diluar Koridor, Statemen atau pidato/orasi berawal 30 Januari 2005 tentang penegakan hukum hasilnya
Rabu, 06 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Aku.... Lebih baik Jadi pelopor dari pada Pengekor Yang perlu di Ingat Kekuatan itu tidak tertumpu pada seseorang,KEBENARAN tak dapat di adukan sama kekotoran ucapan manusia KARENA setiap insani ingin membela negara dan agama SEBAB tak berkhasiat kejahatan pada kebenaran facta logika sabda alam!!!.Power Peoples