Rabu, 06 Januari 2010

EXTERNAL FACTORS

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO kesimpulan tak mampu menjalankan Roda Pemerintahan dalam mempertahankan aturan perundang-undangan. HARGA MATI DICOPOT OLEH RAKYAT BERDAULAT tiada tawar menawar !!!

menurut pasal 37 undang-undang Dasar 1945
Suatu cita-cita hukum yaitu Pancasila menjiwai seluruh bidang kehidupan bangsa indonesia, baik bidang Hukum, Politik, Ekonomi, Sosial Kebudayaan dan Lain-lain Merupakan pencerminan dari jiwa dan cita-cita Hukum bangsa indonesia

External Factors pada sendi-sendi kemasyarakatan gagal Susilo Bambang Yudhoyono memerintah NKRI dari 20 oktober 2004 sampai Januari 2010. perubahan terjadi diluar Koridor, Statemen atau pidato/orasi berawal 30 Januari 2005 tentang penegakan hukum hasilnya nihil,gagal RUU tripikor yang menghabiskan anggaran.

Administrasi amburadul pilleg, pilpres 2009 ,kapitas penduduk bertambah,angka pengangguran meningkat ,kejahatan di pemerintahan SBY meraja lela.Gate century terlibat Susilo bambang yudho yono selaku kepala Eksekutif sekaligus kepala operasional Negara, tak mampu atau sebaliknya menjalankan Undang-undang dan menerapkan peraturan pemerintahan yang diterangkan pasal 4&5 Ayat 2 BaB III UUD1945 secara moral diperiksa penegakan hukum,tidak bisa sembunyi dari logika Negeri huikum atau di cambuk perilaku sendiri.
Itulah hubungan Pancasila yaitu Dasar Negara,Piagam Jakarta,Pembuahan Undang-undang dasar 1945 dan UUD. Karena penyusunan kemerdekaan yang di peroleh itu dalam pembukaan UUD 1945 Negara Indonesia.

Pembentukan SATGAS MAFIA HUKUM menunjuk kan kembali kelemahan pemerintahan Susilo Bambang Yudho Yono memproses dasar negara,Fundamental pembuktian oleh kenyataan sejarah demokrasi.

Tegur keras sila kerakyatan aspirasi demokrasi rakyat mengenai kedaulatan rakyat,kedaulatan adalah di tangan rakyat,dan di lakukan sepenuhnya oleh MPR-RI pasal 1 Undang-undang dasar 1945 abolisi secara positif thingking SBY tidak mematuhi Undang-undang Republik Indonesia 1958 No.73 Lembaran Negara 1958 No.127 29 September 1958 dituangkan ke KUHP di muat oleh Undang Undang Republik Indonesia 1946 No.1.Maka SBY melanggar pasal 4&5 aYAT 2 BaB III UUD 1945 diperiksa atau tersangka.

Budiono melanggar tentang ANTI KORUPSI UU No.14 tahun 1967 tentang ketentuan pokok Perbankan. Sri Muliyani melanggar pasal 23 UUD1945 ayat 1 s/d 5.

Keterangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Susilo bambang yudho yono ,Budiono,Sri Muliyani melakukan kejahatan tindakan korupsi pada pasal 209,210,387,388,415,416,417,418,420,423,425,dan 435 K.U.H.P.

Apalagi orang tiga di atas menerima pemberian atau janji yang di berikan pada penerima suap melanggar pasal-pasal 418,419,dan 420 K.U.H.P.

Didalam pemufakatan untuk melakukan tindakan pidana korupsi ada dalam ayat (1) a,b,c,d,e Undang-Undang No.24 Prp tahun 1960.

Sesuai dengan konstitusi yang di jalankan saudara SBY dalam penjelasan authentic Undsng-Undang 1945,Undang-Undang dasar adalah bentuk peraturan perundangan yang tertinggi. 70% tanda tangan membubuhi SBY dan Budiono dikartu TPS Pilpres 2009 tidak berarti, karena menjalankan Undang-Undang serta menetapkan peraturan p[emerintah menyengsarakan kedaulatan rakyat hak rakyat untuk mencopot SBY,Budiono Sri Muliyani karena keputusan presiden R.I sekarang tidak sesuai lagi ketentuan yang tercantum di dalam pasal-pasal Undang- undang Dasar 1945 ialah sebagai berikut:
-Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945
-Ketetapan MPR-RI
-Undang-undang/Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang
-Peraturan Pemerintah
-Keputusan Presiden
-Peraturn-peraturan pelaksana lainnya seperti
-Peraturan Menteri
-Instruksi Menteri
-Dan Lain sebagainya *****
5 January 2010
POWER PEOPLE'S

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Aku.... Lebih baik Jadi pelopor dari pada Pengekor Yang perlu di Ingat Kekuatan itu tidak tertumpu pada seseorang,KEBENARAN tak dapat di adukan sama kekotoran ucapan manusia KARENA setiap insani ingin membela negara dan agama SEBAB tak berkhasiat kejahatan pada kebenaran facta logika sabda alam!!!.Power Peoples