REALITA,Facta Dalam menjalankan pemerintahan walau dipilih 60% direct democrate Melanggar BaB III UUD1945 Kekuasaan Pemerintahan Negara pada penjelasan Undang-undang negara republik indonesia Pasal 4 dan 5 ayat 2 BaB III SBY kepala eksekutif sekaligus kepala operasional negara Untuk menjalankan Undang-undang,ia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintahanmtapi salah kiprah ,kebijakan dalam bahasa indonesia,bijak=adil,Rp 6,7 triliun kok tidak ada rimanya ujaran wong awam rakyat jelata,Apakah itu africhkking teorie!!!.
Di 1 Maret2010 SBY mengatakan bertanggung jawab di studio tv pra sidang Paripurna dpr-ri ironis kedengaran warga masyarakat dinamis kehidupan masyarakat UUD1945 aturan peraturan, 'per undang-undang-an yamg paling tertinggi di republik indonesia,di mana tanggung jawab itu?.
PASAL 18 ayat (2) sub a. Pada Pemberantasan Tindakan Korupsi -> Undang-undang No:3/1971
Berbeda dengan penilaian harta benda dahulu di selenggarakan oleh badan penilik harta benda yang bersifat perdata (ciil rechtelijk) maka kewajiban terdakwa memberi keterangan tentang sumber kekayaan habya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana korupsi.
AYAT @ BaB II UUD1945 MPR-RI memegang kedaulatan negara maka kekuasaannya tidak terbatas ,tidak bisa di pengaruhi personal kepemerintahan sesuai makna kedaukatan di atur per undabng-undang-an mengambil keputusan UU negara R.I tentang skandal yang terlibat pada century gate,Ketetapan penentuan penyidik memerlukan keterangan tentang keuangan negara*
Jumat, 05 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Aku.... Lebih baik Jadi pelopor dari pada Pengekor Yang perlu di Ingat Kekuatan itu tidak tertumpu pada seseorang,KEBENARAN tak dapat di adukan sama kekotoran ucapan manusia KARENA setiap insani ingin membela negara dan agama SEBAB tak berkhasiat kejahatan pada kebenaran facta logika sabda alam!!!.Power Peoples