Punya jasa terhadap bangsa tidak dapat menutupi kesalahan fatal melanggar UUD'45 dan per undang-undang an berlaku Melakukan penilapan uang bangsa,negara,kejahatan terhadap bangsa indonesia merdeka berdaulat via penyalahan kewewenangan dari amanah kedaulatan rakyat me gadang kan yang salah di kata benar adalah Tuhan kecil.
Aspek peraga an ini memalukan anak bangsa shows democate menurut authentic UUD'45 melnggar aturan peraturan yang paling tinggi di republik indonesia tetap criminil. Tiga actor perusak tatanan ilmu ketatanegaraan serta ekonomi kerakyatan sby,budiono,sri muliyani pada casus century gate.Sby melanggar pasal 4&5 Ayat 2 BaB III UUD'45 serta Dua rumawi tentang konstitusi,kata,Undang-undang Dasar1945 yang tak dapat dibantah sebagai kepala eksekutif sekaligus kepala operasionil negara tentang tanggung jawab tidak sekedar di mulut saja harus keranah hukum.Budiono pelanggaran korupsi termasuk salah menggunakan kekuasaan dalam administrasi.Sri muliyani tentang keuangan negara lihat pasal 23 UUd'45.Tiga actor actuality criminil century gate penjara tempatnya.Maka Mahkamah Konstitusi serta Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Fair play tiga actor ini bersalah.(*****)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Aku.... Lebih baik Jadi pelopor dari pada Pengekor Yang perlu di Ingat Kekuatan itu tidak tertumpu pada seseorang,KEBENARAN tak dapat di adukan sama kekotoran ucapan manusia KARENA setiap insani ingin membela negara dan agama SEBAB tak berkhasiat kejahatan pada kebenaran facta logika sabda alam!!!.Power Peoples